Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Desa Margodadi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum terkait Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Makan dan Minum yang diselenggarakan di Kabupaten Kalianda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa dan pelaku usaha dalam memahami aspek regulasi, penetapan, serta pelaporan pajak daerah, khususnya PBB P2 dan PBJT. Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pungutan pajak daerah, mekanisme pembayaran, hingga sanksi administratif yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran.
Perwakilan dari Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, turut hadir aktif dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan ini, narasumber dari Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak yang adil dan transparan.
Kepala Desa Margodadi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai langkah awal untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak daerah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dapat lebih efektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak, sehingga realisasi PBB P2 dan PBJT makan minum di Desa Margodadi dapat meningkat secara signifikan.
Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.