
Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - 18
MELADI AGY JUNIO | 19 Maret 2025 | 80 Kali Dibaca

Artikel
MELADI AGY JUNIO
19 Maret 2025
80 Kali Dibaca
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan PBB, Kantor Urusan Pajak memiliki peran penting dalam administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Objek pajak ini dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Selain itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur PBB dalam lingkup otonomi daerah.
Fungsi dan Manfaat PBB
-
Sumber Pendapatan Daerah: PBB menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
-
Mendukung Pembangunan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
-
Pengendalian Tata Ruang: PBB dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan lahan agar lebih tertata dan produktif.
Peran Kantor Urusan Pajak dalam PBB Kantor Urusan Pajak, yang kini lebih dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), memiliki beberapa peran dalam pengelolaan PBB:
-
Pendataan dan Penilaian Objek Pajak: KPP bertanggung jawab dalam melakukan pendataan tanah dan bangunan serta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
-
Penetapan Besaran PBB: Berdasarkan NJOP, KPP menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
-
Pelayanan Wajib Pajak: KPP menyediakan layanan konsultasi, pengaduan, serta penyuluhan terkait PBB agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.
-
Penagihan dan Pengawasan: KPP melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Membayar PBB Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran, antara lain:
-
Bank yang bekerja sama dengan pemerintah
-
Kantor Pos
-
Aplikasi pembayaran online seperti e-PBB
-
Gerai minimarket tertentu yang sudah bekerja sama
Kesimpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak penting yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kantor Urusan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memiliki peran strategis dalam administrasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan PBB. Dengan memahami pentingnya PBB dan kewajiban membayarnya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah mereka.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
496

Populasi
451

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
947
496
LAKI-LAKI
451
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
947
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa
PURNA IRAWAN

Opr Administrasi
RAEDHO ARMANDA

Kaur Keuangan
KHUSNUL KHOTIMA

Kasi Kesejahteraan
BASIRUN

Kadus IV
SAPARI

Kadus II
TARWOKO

Kadus V
SARNO

Kadus III
ANTORI

Kadus I
SUWANTO

Kasi Pemerintahan
CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pelayanan
BUDIONO

Kaur Perencanaan
MELADI AGY JUNIO

Opr Administrasi
TRI WARDOYO

Kaur Tata Usaha Dan Umum
ENI SETIWATI



Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Arsip Artikel

374 Kali
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Desa Margodadi Mendapat Kesempatan Untuk Ikut Serta Dalam Lomba Desa BRILian Tahun 2025

326 Kali
Desa Margodadi Kedatangan Tamu dari Ujung Barat Indonesia (Provinsi Aceh)

315 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR IMPLEMENTASI PROGARAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG

253 Kali
GELIAT PEMBANGUNAN DESA MARGODADI 2023

241 Kali
Pemerintahan Desa Margodadi mengapresiasi dengan adanya pencak silat Pesaudaran Setia Hati Terate ( PSHT ) di desa margodadi.

230 Kali
Desa Margodadi Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan pawai obor

206 Kali
Sosialisasi Kegiatan Sanitarian Uptd Puskesmas Banjar Agung Cegah DBD dan Pola Hidup Sehat Menerapkan 3 M ( menutup, Menguras dan Mengubur )

6 Kali
POSYANDU RAHAYU BERSAMA IBU KETUA PKK DESA MARGODADI BERBAGI VITAMIN A UNTUK SI KECIL TERCINTA

6 Kali
REMBUK STUNTING DESA MARGODADI TAHUN 2025 DIHADIRI CAMAT JATIAGUNG

13 Kali
Posyandu Lansia Desa Margodadi: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Warga Senior

46 Kali
YAYASAN PIRI CABANG LAMPUNG DAN DESA MARGODADI BERKOLABORASI DALAM MEMPERSIAPKAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH 17 AGUSTUS 2025

22 Kali
HIMBAUAN WARGA DESA MARGODADI UNTUK PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DAN UMBUL-UMBUL

22 Kali
Kunjungan Silaturahmi dan Evaluasi Kinerja oleh Camat Jati Agung ke Desa Margodadi

24 Kali
Makan Bersama Syukuran Pembangunan Jalan di Dusun 5 Gang Veteran, Desa Margodadi
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 366 |
Kemarin | : | 608 |
Total | : | 127,465 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.3 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar