Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Artikel

Pemerintah Desa Margodadi dan BPD Bahas Solusi Insentif RT, Linmas, Kader, dan Guru Ngaji Terkait PMK 81 Tahun 2025

MELADI AGY JUNIO

23 Desember 2025

84 Kali Dibaca

Pemerintah Desa Margodadi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat koordinasi guna membahas solusi atas belum tersalurkannya insentif bagi Ketua RT, anggota Linmas, kader desa, serta guru ngaji. Permasalahan ini muncul sebagai dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.

Rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Margodadi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, serta perwakilan unsur terkait. Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam regulasi PMK 81 Tahun 2025 yang menyebabkan adanya penyesuaian dalam penganggaran desa, sehingga berdampak pada keterlambatan penyaluran insentif bagi para penerima.

Kepala Desa Margodadi menyampaikan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk tetap memperjuangkan hak-hak RT, Linmas, kader, dan guru ngaji yang selama ini telah berperan aktif dalam mendukung pelayanan dan pembangunan desa. Namun demikian, seluruh kebijakan dan langkah yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, BPD Margodadi menegaskan perannya sebagai mitra pemerintah desa dalam mencari solusi terbaik. BPD mendorong agar pemerintah desa segera melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran, termasuk mengkaji kemungkinan perubahan APBDes sesuai ketentuan PMK 81 Tahun 2025, agar insentif dapat segera disalurkan secara sah dan tepat.

Hasil rapat menyepakati bahwa pemerintah desa bersama BPD akan melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan dengan pihak kecamatan serta instansi terkait di tingkat kabupaten guna memperoleh kejelasan teknis dan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan serta memberikan kepastian bagi para penerima insentif.

Dengan adanya pembahasan ini, Pemerintah Desa Margodadi dan BPD berharap dapat menemukan solusi yang tepat, transparan, dan akuntabel, sehingga kesejahteraan RT, Linmas, kader, dan guru ngaji tetap terjamin tanpa melanggar ketentuan PMK 81 Tahun 2025.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN, S.E,.

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA, S.Kom

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA, S.pd,.

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Kadus IV

SAPARI

Kadus II

TARWOKO

Kadus V

SARNO

Kadus III

ANTORI

Kadus I

SUWANTO

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI, A.md.,

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Kaur Perencanaan

MELADI AGY JUNIO, S.Kom.,

Opr Administrasi

TRI WARDOYO, S.H.,

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIWATI, A.md.,

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18

Galeri Video

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Purna Irawan

08 Maret 2024 14:49:08

Ayo Maju Desaku...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:34:21

Kompak...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:33:55

Kompak...

Purna

05 Februari 2023 20:25:38

Maju Terus Margodadiku...

MUHLISIN

25 Januari 2023 17:29:39

Maju Terus Margodadi ...

Purna Irawan

25 Januari 2023 10:50:26

Terima Kasih Informasi ini sangat mebantu...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:66
Kemarin:173
Total:251,941
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.52
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa