You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Margodadi
Logo Desa Margodadi
Margodadi

Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

DESA MARGODADI BERSIH, AMAN,NYAMAN,TRANSPARAN

Seluruh Kepala Desa Gelar Aksi Damai ke Jakarta Menuntut Hak dan Pencabutan PMK 81

MELADI AGY JUNIO 09 Desember 2025 Dibaca 339 Kali
Seluruh Kepala Desa Gelar Aksi Damai ke Jakarta Menuntut Hak dan Pencabutan PMK 81

Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia kompak melakukan aksi damai di Jakarta sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan dan pemenuhan hak desa. Aksi ini digelar sebagai respons atas kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang dinilai memberatkan dan berdampak langsung pada pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

Para kepala desa berkumpul dengan semangat persatuan, menyuarakan aspirasi agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa PMK 81 perlu dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait mekanisme penyaluran dana desa serta pengaturan teknis yang dinilai terlalu membebani pemerintah desa.

Dalam aksi damai tersebut, para kepala desa membawa berbagai spanduk dan pesan aspiratif. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Aksi ini juga berlangsung tertib dan kondusif, menunjukkan komitmen kepala desa dalam menyampaikan pendapat dengan cara yang bermartabat.

Perwakilan kepala desa yang hadir menyampaikan bahwa perubahan kebijakan sangat dibutuhkan agar desa dapat menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan lebih optimal. Mereka berharap pemerintah pusat mendengar suara desa dan segera melakukan dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik.

Aksi damai ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Dengan adanya perhatian lebih terhadap regulasi dan pengelolaan dana desa, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin mandiri dan berdaya.

Kami laporkan hasil aksi demo damai 8 des 2025,,,
Hasil mediator bersama Wasekneg memutuskan,,
1, DD tahap 2 non earmak bisa di carirkan paling lambat tgl 19 des 2025,
2, DD tahap 2 non earmak ajan segera di salurkan oleh Kemenkeu,,
3,, Berhubung Bpk Pesiden masih berada di aceh, insya alloh permohonan pencabutan PMK 81 menunggu Pak Presiden kembali Ke Jakarta,,

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan