Aparatur Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung menghadiri kegiatan Sumpah dan Pelantikan Adjudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di Kota Kalianda. Kegiatan ini menjadi agenda penting dalam rangka memperkuat tata kelola pertanahan serta mendukung percepatan legalitas aset masyarakat di wilayah desa.
Pelantikan adjudikasi PTSL tersebut dipimpin langsung oleh pejabat Kantor Pertanahan Lampung Selatan dan diikuti oleh perwakilan aparatur dari berbagai desa, termasuk Desa Margodadi. Melalui kegiatan ini, aparatur desa yang terlibat dalam tim adjudikasi resmi mendapatkan mandat untuk melaksanakan serangkaian tahapan pendataan, pengukuran, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat secara akuntabel dan transparan.
Keikutsertaan aparatur Desa Margodadi menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program nasional terkait pembenahan administrasi pertanahan. PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga, mencegah sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai aset masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
Dengan telah dilantiknya tim adjudikasi ini, Desa Margodadi siap melaksanakan PTSL Tahun 2025 secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program ini demi terciptanya penataan aset yang lebih baik di wilayah Margodadi. Program PTSL menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk kesejahteraan masyarakat.